Teknologi di bidang industri pengangkutan baik
darat, laut maupun udara berkembang dengan pesat. Di Indonesia hasil-hasil
produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali meskipun yang
menikmati hasil produksi tersebut baru sebagian golongan masyarakat saja. Produksi
kendaraan bermotor saat ini tidak terbilang jumlahnya disebabkan persaingan
harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut penumpang umum, baik yang
melalui darat, laut maupun udara, dari tahun ke tahun semakin meningkat
jumlahnya, yang merupakan
dampak lain yang harus diperhitungkan dari segi ekonomi.
Karena itu bermacam-macam perusahaan
telah muncul khususnya perusahan yang berhubungan dengan kegiatan memberikan
jaminan atau tangungan kepada seseorang atau kepada suatu aset tertentu, karena
standar suatu saat dapat ditimpa oleh suatu kerugian atau peristiwa. Perusahaan
ini disebut dengan perusahaan asuransi dengan objek tanggungan ialah kendaraan
bermotor maka disebut dengan asuransi
kendaraan bermotor.
Asuransi kendaraan bermotor adalah
pertanggungan kerugian atau kerusakan bermotor. Jenis asuransi ini sebetulnya
sama dengan asuransi kebakaran, yang objeknya adalah kerugian atau kerusakan
atas harta benda, hanya di sini harta bendanya berupa kendaraan bermotor.
Aturan yang berlaku pada asuransi kebakaran umumnya juga berlaku untuk
kendaraan bermotor.
Tetapi karena kendaraan bermotor
mempunyai banyak karakteristik berbeda dibanding jenis benda lainnya, maka
asuransi kendaraan bermotor diatur tersendiri, meskipun di dalamnya terdapat
juga aturan-aturan seperti yang berlaku didalam asuransi kebakaran.
A.
Pengertian Asuransi
Asuransi umum merupakan penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti. Penjaminan ini bersifat jangka pendek biasanya
satu tahun. Sedangkan asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulan risiko yang dikaitkan dengan
hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan sifatnya jangka
panjang.
Asuransi atau pertanggungan itu
merupakan suatu perjanjian maka di dalamnya paling sedikit tersangkut dua
pihak. Pihak yang satu adalah pihak yang seharusnya menanggung resikonya
sendiri tetapi kemudian mengalihkannya kepada pihak lain pihak pertama ini disebut sebagai tertanggung atau dengan kata
lain ialah pihak yang potensial mempunyai resiko. Sedangkan pihak yang lain
ialah pihak yang bersedia menerima resiko dari pihak pertama dengan menerima
suatu pembayaran yang disebut premi. Pihak yang menerima resiko pihak yang satu
tersebut disebut sebagai penanggung
(biasanya perusahaan pertanggungan/asuransi).
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah
produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang
mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor. Sesuai
dengan ketentuan UU No.2/1992 tentang usaha perasuransian, masing-masing bidang
Asuransi dikelola oleh perusahaan yang berbeda, kendati untuk beberapa produk,
seperti Asuransi kesehatan dan Asuransi kecelakaan diri dapat dikelola oleh
baik perusahaan asuransi kerugian maupun jiwa.
Disamping
perlindungan dan jaminan, asuransi juga menawarkan berbagai manfaat antara lain
mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk meminimalisasi terjadinya
risiko. Umumnya, perusahaan asuransi memiliki tim suvei yang sudah
berpengalaman dengan itu dapat memberikan rekomendasi untuk memperkecil
terjadinya risiko terhadap kepentingan yang diasuransikan.
B.
Resiko-resiko
Risiko yang
Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor
1. Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
Dalam asuransi
kendaraan bermotor ini risiko yang dipertanggungkan disebabkan:
1) Tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan
material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan
yang bersangkutan
2) Perbuatan jahat orang lain
3) Pencurian
4) Kebakaran
5) Sambaran petir
6) Kerugian
atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa di atas dan sebab-sebab
lainnya selama penyebarangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain
yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan darat.
7) Kerusakan
roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor
itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
8) Biaya yang
wajar yang dikeluarkan tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel
atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian maksimum sebesar
0.5% dari jumlah Pertanggungan.
2. Tanggung Gugat
Tanggung gugat yaitu tanggung jawab hukum tertanggung
terhadap pihak ketiga berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan. Dalam hal ini penanggung akan menberikan penggantian kepada
tertanggung atas suatu kerugian yang diderita pihak ketiga yang secara langsung
disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, baik yang
diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, yang kedua-duanya
harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari penanggung,
setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan, yang
meliputi:
1) Kerusakan
atas harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau
dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan
2) Kerusakan
jalan, jembatan dan lain-lain akibat getaran, berat kendaraan atau muatannya
3) Cedera badan
atau kematian terhadap:
a. Penumpang di
dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
b. Tertanggung, suami atau istri dan
anak bila Tertanggung adalah perorangan
c. Pemegang
saham atau pengurus bila Tertanggung adalah CV atau Firma
d. Orang yang bekerja pada Tertanggung
dengan imbalan jasa
e. Orang yang
tinggal bersama Tertanggung
f. Hewan milik
atau dalam pengawasan Tertanggung
Resiko yang
Tidak Dijamin
1.
Kehilangan
keuntungan/upah atau kerugian keuangan akibat tidak dapat dipergunakannya
kendaraan tersebut
2.
Kerusakan
atau kehilangan peralatan non-standar yang tidak disebutkan dalam polis
3.
Kerusakan
atau kehilangan kendaraan bermotor akibat penggelapan
4.
Kerugian
atau kerusakan kendaraan bermotor akibat perbuatan jahat tertanggung
(sumi/istri, anak, karyawan atau seizin tertanggung)
Kerugian atau kerusakan akibat:
1) Menarik
kendaraan lain, racing, pawai, untuk kejahatan atau maksud lain dari yang
ditetapkan dalam polis
2) Kelebihan
muatan atau dijalankan secara paksa
3) Dijalankan
dalam keadaan rusak
4) Pengemudi
tidak memiliki SIM atau mabuk
5) Memasuki
jalan yang dilarang masuk/jalan tertutup
6) Barang-barang
yang sedang dimuat, dibongkar di kendaraan tersebut
7) Reaksi atau
radiasi nuklir
C.
Jaminan
Tambahan/Perluasan Resiko
Yang
dimaksudkan dengan Jaminan tambahan atau jaminan perluasan resiko adalah
resiko-resiko/bahaya yang dikecualikan dalam PSKBI, akan tetapi resiko-resiko
tersebut bisa dijamin apabila dinyatakan secara tegas di dalam polis. Akan tetapi tidak semua resiko yang
dikecualikan tersebut dapat dijamin dengan penegasan dalam polis tersebut.
Berikut ini adalah Resiko yang
dikecualikan (tidak otomatis dicover/dijamin) di dalam penutupan standard,
tetapi bisa dijamin dengan penegasan khusus berupa endorsemen atau klausul
tambahan. Misalnya:
1) Kerusuhan dan
Huru-Hara
2) Bencana alam
seperti gempa bumi, banjir
3) Cedera
badan/kematian terhadap penumpang
Semua resiko tersebut di atas dikecualikan dari Jaminan
Polis Standard Kendaraan Bermotor Indonesia. Dikecualikan berarti bahwa semua kerugian/kerusakan pada
kendaraan yang disebabkan oleh bahaya-bahaya tersebut tidak bisa diganti oleh
asuransi.
Contoh
Jaminan tambahan/perluasan adalah sebagai berikut:
TJH
terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability). Polis tidak
secara otomatis menjamin resiko ini, kecuali dinyatakan secara tegas di dalam
polis. Jaminan yang diberikan oleh
perluasan ini adalah:
1) Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu
kerugian yang diderita oleh pihak ke-tiga yang secara langsung disebabkan
oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya sesuai dengan
jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi: kerusakan atas harta benda pihak
III (misalnya mobil, rumah, pagar, dan lain-lain) dan cedera badan atau
kematian.
2) Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang
berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung.
Jaminan Huru-Hara yang di pasar dikenal dengan RSCC( Riot,
Strike, and Civil Commotion), RSMD (Riot, Strike and Malicious Damage). Resiko
Kerusuhan dan Huru-Hara ini dikecualikan dari Jaminan PSKBI pasal 3 ayat (6.2
& 6.3) dan menggunakan Klausul 41.B Dewan Asuransi Indonesia yang
memberikan Jaminan Huru-Hara terluas. Resiko yang dijamin dan pengertiannya
dapat dilihat pada Klausul/Endorsemen Huru-Hara.
Jaminan Kecelakaan Diri terhadap Sopir atau Penumpang
Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan. Untuk perluasan ini, pada Polis
dilekatkan "Klausul Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor
Beroda Empat". Dengan adanya perluasan ini, maka Jaminan Polis mencakup
juga cedera badan atau kematian terhadap penumpang di dalam kendaraan bermotor
yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan tersebut.
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Banjir (Bencana Alam).
Jika Jaminan diperluas di dengan risiko tersebut di atas, maka pada polis harus
dilekatkan dalam klausul. Tanggungjawab Hukum Tertanggung terhadap Penumpang
Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan (Passenger Legal Liabilty). Semua
jaminan tambahan tersebut di atas merupakan perluasan dari Kondisi
Comprehensive. Pertanggungan Total Loss (hanya) dapat diperluas dengan Jaminan
Huru-Hara. Jaminan tambahan Bencana Alam dan Tanggung Jawab Hukum kepada
Penumpang (Passenger Legal Liability) hampir tidak pernah dijual, dan sebaiknya
tidak dijual.
D.
Syarat – Syarat Pertanggungan
1. Pembayaran Premi
Premi
harus dibayar lunas saat persetujuan pertanggungan ditutup, kecuali bila atas
persetujun kedua belah pihak ditentukan lain. Jika premi tidak dibayar dalam
waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan
atau tanggal perpanjangan pertanggungan, maka berlakunya pertanggungan ini
dapat ditunda oleh penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
2.
Pemberitahuan Kecelakaan
Bila
terjadi kecelakaan, kerusakan , atau kerugian atas kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan, maka tertanggung wajib memberitahukan kecelakaan atau
pencurian yang terjadi selambatnya tiga hari sejak terjadinya kejadian
tersebut. Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis, yang selanjutnya
diikuti laporan tertulis kepada penanggung.
3.
Tuntutan Pihak ketiga
Apabila
tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atas
kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan maka,
1)
Tertanggung wajib memberitahukan
kepada penanggung adanya tuntutan dari pihak ke-tiga tersebut
2)
Tertanggung harus segera menyerahkan
dokumen yang ada hubungannya dengan pihak ketiga tersebut
3)
Tertanggung tidak boleh memberikan
janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia
mengakui tanggung gugatnya
4)
Tertanggung menguasakan kepada
penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apabila
diperlukan tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada penanggung
4.
Tuntutan Pidana terhadap tertanggung
Apabila tuntutan
pihak ketiga yang dirugikan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah
berupa tuntutan pidana terhadap tertanggung, maka tertanggung diwajibkan
memberitahukan tuntutan tersebut kepada penanggung.
5.
Ganti Rugi
Penanggung akan
memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerusakan atau kehilangan
kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasar harga sebenarnya sesaat
sebelum terjadinya kerusakan atau kehilangan tersebut, bila atas tuntutan pihak
ketiga setingi-tingginya sebesar jumlah yang disetujui dikurangi besarnya
risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungannya.
6.
Kerugian Total
Ialah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya sama
dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya.
7.
Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
Menyimpang dari
pasal 277 ayat I KUHD, maka bila terjadi kerugian atas kendaraan bermotor yang
dipertanggungjawabkan kepada lebih dari satu penanggung, dimana jumlah
pertanggungan lebih dari harga kendaraan bermotor yang bersangkutan, maka
jumlah yang dipertanggungkan untuk masing – masing penanggung seimbang dengan
nilai pertanggungan terhadap harga yang sebenarnya, demikian pula ganti rugi
yang menjadi kewajiban dari masing – masing penanggung.
Ketentuan
tersebut di atas tetap dijalankan, walau segala pertanggungan yang dimaksud
dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya
lebih dahulu dan tidak berisi ketentuan tersebut. Saat terjadi kerusakaan atau
kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, maka atas permintaan
penanggung, tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala perbuatan
lain yang berlaku atas kendaraan bermotor yang sama pada saat terjadinya
kerugian atau kerusakan.
Kesimpulan
Saya tertarik membahas asuransi ini karena di Indonesia banyak sekali yang mempunyai motor. Kalau menurut
saya, Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang
melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan
dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor. Perusahaan asuransi hanya
akan menjual program berdasarkan kemampuan nasabah. Jika kemampuan konsumen tak
memenuhi implikasinya pertanggungan putus di tengah jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar