SEWA GUNA USAHA (LEASING)
A.
Pengertian Leasing
Perusahaan sewa guna usaha di
Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak
di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh
nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan
barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau
dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak Leasing dapat
membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua
pihak.
Beberapa pengertian sewa guna usaha
atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber,
adalah sebagai berikut:
·
Financial
Accounting Standard Board (FASB-13)
Sewa guna usaha adalah suatu
perjanjian penyediaan barang – barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
· The
International Accou.nting Standard (IAS-17)
Perjanjian dimana lessor menyediakan
barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee
dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
· The
Equipment Leasing Association (ELA-UK)
Suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis
barang (asset) tertentu
langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan
barang tetap berada pada lessor.
Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan.
· Keputusan
Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November tentang Kegiatan Sewa
Guna Usaha
Sewa guna usaha adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembayaran barang modal
baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease),
untuk digunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lessee
adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha berdasarkan
nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha.
Dari
berbagai definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha
merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha
adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan
nilai sisa.
B.
Jenis-Jenis Leasing
Jenis transaksi leasing secara garis
besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu:
1. Finance Lease
Perusahaan leasing sebagai lessor
adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang
dibutuhkan dan atas nama perusahaan
leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang
dan modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Dapat disimpulkan bahwa finance lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan
lessee, dimana:
a. Lessor sebagai pihak barang atas
objek leasing.
b. Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala
sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui.
c. Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetuju tidak
dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut.
d. Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk
membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati, atau
mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat
yang telah disetujui bersama.
Ciri-ciri
finance lease:
a. Objek leasing tetap milik lessor
sampai dilakukannya hak opsi.
b. Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak/tidak
bergerak.
c. Masa sewa barang modal sama dengan
umur ekonomisnya.
d. Jumlah lease payment = jumlah by. Perolehan + by. lain +
spread.
e. Lessor tidak dapat secara sepihak
mengakhiri masa kontrak atau akan dikenakan denda.
f. Resiko ekonomis ditanggung lessee.
g. Transaksi keuangan.
h. Full pay out.
i. Disertai hak opsi beli sesuai dengan
residual value.
j. Lessor tidak boleh menyusutkan
barang modal.
k. Angsuran leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23.
Dalam praktinya, finance lease dapat
dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1.)
Direct finance lease
Dalam transaksi direct finance
lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan
kepada lessee. Lessee dapat terlibat
dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2.)
Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya
kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak
sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee
yang mengalami kesulitan modal kerja.
3.)
Leveraged lease
Dalam proses sewa guna ini, pihak
yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor
inilah yang biasanya justru
memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya
bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar
60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami
default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak
ikut bertanggungjawab kepada bank.
4.)
Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila
pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antara lessor ini
didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
5.)
Vendor Program
Vendor program adalah suatu metode
penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen
dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya
lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung
kepada lessor atau melalui dealer.
2. Operating Lease
Dalam teknik operating lesae, pihak
pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran
periodik yang dilakukan oleh
lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor
mengharapkan keuntungan dari penjualan
barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh sumber penghasilan dari
perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain. Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu
satu perjanjian kontrak antara leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
a. Lessor sebagai pemilik objek leasing
menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif
lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut.
b. Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar
sejumlah sewa secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah
keseluruhan biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini
disebut nonfull pay out lease.
c. Lessor menanggung segala risiko
ekonomis dan pemeliharaan atas barang- barang tersebut.
d. Lessee pada ahir kontrak harus mengembalikan objek leasing
pada lessor.
e. Lessee dapat membatalkan perjanjian
kontrak leasing sewaktu-waktu.
C.
Jenis-Jenis Perusahaan Leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam
menjalankan kegiatannya dibagi kedalam 3 (tiga) kelompok yaitu :
1. Independent
Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat
sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain
untuk dileasekan.
2. Captive
Lessor
Produsen dan supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang
merekan leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya
adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan
barang di gudang/toko.
3. Lease
Broken
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan
keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk
dileasekan. Jadi,dalam hal ini lease broken hanya sebagai perantara antara
pihak lessor dengan pihak lessee.
D.
Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
1. Mekanisme Leasing
a. Lesse menghubungi pemasok untuk
pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan
purna jual atas barang yang akan
disewa.
b. Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan
pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease
quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat
syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang,
harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya
administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan
lainnya.
c. Lessor mengirimkan letter of offer
atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok
persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee
menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor
d. Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan
dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang
terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan
asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran
angsuran sewa dan sebagainya.
e. Pengiriman order beli kepada pemasok
disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan
spesifikasi barang yang telah disetujui.
f. Pengiriman barang dan pengecekan
barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan
perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
g. Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk
faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
h. Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
i. Pembayaran sewa ( lease payment )
secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya
mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
E.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Leasing
1. Lessor
adalah perusahaan leasing atau pihak
yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
2. Lessee
adalah perusahaan atau pihak yang
memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang
mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran
secara tunai oleh lessor.
4. Bank. Dalam suatu perjanjian atau
kontrak leasing , pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam
kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peran dalam hal penyediaan dana
kepada lessor, terutama dalam mekanisme lease dimana sumber dana pembiayaan
lessor diperoleh melalui kredit bank.
F.
Perkembangan Leasing di Indonesia
Usaha leasing secara formal baru
diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No.Kep.
122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari
1974 tentang Perizinan usaha leasing. Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan
No.649/MK/1V/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata
cara perizinan dan kegiatan leasing di Indonesia. Selanjutnya Menteri Keuangan
mengeluarkan SK No. 650/MK/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan
ketentuan pajak penjualan dan bea materai terhadap usaha leasing. Dengan
Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 sebagai bagian dari deregulasi 20 Desember
1988 atau Pakdes, diperkenalkan suatu lembaga pembiayaan yang salah satu bidang
usahanya adalah leasing.
G.
Manfaat Leasing
Beberapa keungulan bagi lessee untuk
leasing dari segi ekonomi :
1. Tidak Ada Uang Muka
Secara normal semua pembiayaan atas
lease adalah 100% nilai suatu barang yang akan
dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan uang muka – sebagai contoh, perhatikan
iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah
mobil.
2. Menghindari Risiko Kepemilikan
Jika kita memiliki suatu barang,
sangat banyak kemungkinan dan risiko yang menyertai
kepemilikian dari barang tersebut. Misalnya kerugian karena bencana, keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan
kerusakan fisik. Dengan leasing dimana barang
kepemilikan barang tersebut bukan milik kita, sehingga kemungkinan resiko ini ada pada pihak leasing.
3. Fleksibilitas
Kondisi saat ini perubahan terhadap
teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu asset makan akan sangat susah untuk menjual dan membeli
kembali suatu asset yang sesuai
dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti aset tersebut dengan mudah sebagai respon
terhadap perubahan. Contoh jika kita lease barang computer atau otomotif, dengan cepat dan fleksible kita dapat
menganti dengan computer / otomotif
dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing otomotif.
4. Opsi pembelian dengan harga murah
Dalam suatu perjanjian leasing
kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan
datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu
yang telah dipertimbangkan, diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka lesse dapat membeli
asset tersetbut dengan harga yang lebih
murah dari pada harga pasar.
Keuntungan bagi perusahaan leasing
untuk melakukan leasing adalah sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
penjualan.
Karena keterbatasan dana, perusahaan
tidak dapat melakukan pembelian dengan pembayaran
cicical misalnya 3 tahun, tapi dengan leasing mereka dapat dengan segera memenuhi kebutuhannya akan mesin pabrik untuk
melakukan perluasan usahanya.
2.
Kelangsungan
hubungan dengan lessee
Dalam leasing, lessor dan lessee
mempertahankan hubungan selama periode tertentu dan hubungan bisnis jangka panjang sering terbina
melalui leasing.
3.
Nilai
sisa dipertahankan
Dalam suatu kontrak lease, hak
kepemilikan dari aset yang dilease tidak pernah beralih ke lessee. Keuntungannya adalah lessor dari kondisi
ekonomi dapat menimbulkan nilai residu
yang signifikan pada akhir periode leasin Pada
akhir periode lease, jika asset tidak dibeli maka Lessor dapat meleasekan aset kepada lessee yang lain atau menjual
aset dengan mengakui keuntungan penjualan.
Menurut
saya, dalam menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang
tidak sedikit. Apalagi pada
perusahaan yang sangat membutuhkan barang-barang modal agar dapat menjalankan suatu usaha tersebut, untuk memperoleh suatu dana usaha salah satu lembaga
keuangan yang dapat membantunya ialah
leasing. Leasing atau sewa guna usaha adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka
waktu tertentu. Dengan
melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa
beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap
bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor. Dengan demikian
leasing sangat bermanfaat bagi suatu perusahaan ataupun masyarakat yang
melakukan suatu usaha agar bisnisnya berjalan dengan lancar.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar