Jumat, 06 Mei 2016

Tugas3_SS_AHDE_Asuransi



Perusahaan Asuransi Kesehatan Allianz Group


A.  Profil Allianz Group
a.      Tentang Allianz Group
Bersama dengan nasabah dan mitra penjualan, Allianz adalah salah satu komunitas keuangan terkuat. Lebih dari 83 juta nasabah pribadi dan korporasi mengandalkan pengetahuan, jangkauan global, kekuatan modal dan kesolidan Allianz untuk membantu mereka memanfaatkan peluang keuangan serta untuk menghindari dan menjaga diri terhadap risiko.
Di tahun 2014, dengan dukungan 147,000 karyawan di lebih dari 70 negara, Allianz berhasil meraih pendapatan 122,25 milliar Euro dan laba operasional 10,40 miliar Euro. Serta laba bersih yang dapat diatribusikan bagi para pemegang saham mencapai 6,22 miliar Euro.
Kesuksesan bisnis di bidang asuransi, manajemen aset dan layanan bantuan didasarkan permintaan nasabah atas solusi keuangan yang tahan krisis untuk masyarakat yang menua dan tantangan dari perubahan iklim. Transparansi dan integritas merupakan komponen kunci dari tatakelola yang berkelanjutan di Allianz.

b.      Tentang Allianz di Asia
Allianz berada di kawasan Asia Pasifik sejak 1917 di pesisir Cina dengan menyediakan asuransi kebakaran dan asuransi jasa pengangkutan. Saat ini Allianz telah beroperasi pada 14 pasar di seluruh kawasan dengan menawarkan layanan asuransi umum, asuransi jiwa dan kesehatan serta aset manajemen. Dengan dukungan 35,000 karyawan, Allianz melayani kebutuhan hampir dari 20 juta nasabah di seluruh kawasan ini. Kunci sukses Allianz adalah Kemampuan untuk cepat beradaptasi dengan kebutuhan lokal. Di tahun 2014, Allianz di Asia Pasifik mencatat pendapatan sebesar 7,9 miliar Euro dan laba operasional sebanyak 429 juta Euro.

c.       Tentang Allianz di Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.

Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1,200 karyawan dan lebih dari 16,000 tenaga penjualan di lebih dari 100 kantor pemasaran di 53 kota. Kekuatan tersebut ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 6 juta tertanggung di Indonesia.

Di tahun 2014 Allianz Indonesia mencapai kinerja yang positif dengan Pendapatan Premi Bruto (PPB) keseluruhan dari bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan umum sebesar Rp 10,85 triliun. Bisnis asuransi jiwa dan kesehatan pada khususnya membukukan PPB sebesar Rp 9,71 triliun, sedangkan bisnis asuransi umum meraih PPB sebesar Rp 1,14 triliun. 
Allianz dan Agen/Tenaga Penjualnya telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Visi : Allianz Indonesia adalah PILIHAN UTAMA, MERK TERPERCAYA yang memberikan PENGALAMAN TAK TERLUPAKAN. 

Misi : Allianz Indonesia dikenal sebagai penyedia perlindungan asuransi dan solusi keuangan dengan budaya kinerja tinggi untuk mencapai keuntungan berkelanjutan.

Goals : Perusahaan ASURANSI yang TERPERCAYA dan DIAKUI di Indonesia 

d.      Mitra Kerja

Allianz Star Network
Allianz Star Network (ASN) diluncurkan pada tahun 2011 sebagai jaringan agen terlatih dan terintegrasi yang bertujuan untuk mendukung ekspansi Perusahaan. Sebagai bagian dari strategi pertumbuhan Allianz Indonesia, para agen secara teratur mengikuti pelatihan ekstensif baik in-class maupun melalui sistem e-learning, agar tidak ketinggalan informasi perkembangan produk dan layanan dan dapat memberikan layanan terbaik kepada nasabah.

Saat ini terdapat lebih dari 17.000 agen yang terdaftar dalam jaringan ASN. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang dikembangkan sebagai anggota ASN, kami memberikan mereka kesempatan untuk mengembangkan karir secara prospektif.
Allianz Indonesia bekerja sama dengan bank lokal maupun bank asing dalam mendistribusikan produk asuransi berkualitas yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dari masing-masing mitra bank Allianz. Saat ini, mitra bank yang bekerja sama dengan Allianz yaitu:
  • HSBC
  • BTPN
  • Bank Ekonomi
  • ANZ
  • Bank Permata
  • Bank Muamalat

B.  Produk Asuransi Kesehatan

a.      SmartMed Premier
SmartMed Premier adalah asuransi kesehatan yang dapat digunakan secara perorangan dan keluarga. SmartMed Premier menjangkau berbagai wilayah di seluruh dunia dan memberikan  perlindungan secara komprehensif saat Anda atau keluarga sakit. SmartMed Premier menyediakan Manfaat Dasar Rawat Inap dan Manfaat Tambahan seperti Persalinan, Rawat Jalan, dan Rawat Gigi serta memiliki Manfaat Spesial yaitu penggantian biaya Kemoterapi, Hemodialisis, HIV/AIDS, biaya pemakaman dan evakuasi darurat serta pemulangan jenazah. 

Keunggulan :
  • Fasilitas medis kelas VIP dengan kemudahan Cashless di rumah sakit jaringan Allianz di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan lain-lain.
  • Total Manfaat dalam setahun hingga Rp 6 miliar per orang.
  • Penggantian biaya perawatan sesuai tagihan (as charge) jika perawatan sesuai Plan. 
  • Bila memilih kamar lebih dari Plan atau memilih rumah sakit di Amerika Serikat, biaya perawatan akan dibayar sesuai Limit Dasar.
  • Menyediakan Manfaat Rawat Inap dan Manfaat Tambahan seperti Persalinan, Rawat Jalan, serta Rawat Gigi. 
  • Menyediakan Manfaat Spesial yaitu Kemoterapi, Hemodialisis, Evakuasi Medis dan Pemulangan Darurat, HIV/AIDS, serta Biaya Pemakaman. 
  • No Claim Bonus atau diskon bonus sebesar 20% yang diberikan saat perpanjangan polis bila tidak ada catatan klaim selama satu tahun polis. Diskon bonus dihitung dari premi polis tahun lalu dan berlaku untuk premi per Tertanggung.
  • Fasilitas eAZy Claim dan Reimbursement untuk penggantian biaya perawatan medis yang dilakukan di rumah sakit di luar Jaringan Allianz-Admedika.
  • Pilihan layanan co-share 20%, 10%, dan 0% sesuai perjanjian antara Tertanggung dengan Allianz. 
  • Akses Allianz Medical Hotline 24 jam untuk kebutuhan informasi dan layanan medis, serta Jasa Layanan Bantuan Medis lnternasional.

b.      SmartHealth Maxi Violet
SmartHealth Maxi Violet adalah adalah asuransi kesehatan yang dapat digunakan secara perorangan dan keluarga. SmartHealth Maxi Violet memberikan penggantian biaya perawatan apabila Anda atau keluarga menderita suatu penyakit atau mengalami kecelakaan disertai variasi Plan yang terjangkau. SmartHealth Maxi Violet memiliki Manfaat Dasar Rawat Inap dan Manfaat Tambahan yaitu Rawat Jalan, Rawat Gigi, dan Persalinan

Keunggulan :
  • Fasilitas medis dengan kemudahan Cashless (pembayaran non-tunai) di rumah sakit jaringan Allianz-Admedika di Indonesia.
  • Menyediakan Plan yang bervariasi dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda serta keluarga. 
  • Menyediakan Manfaat Rawat Inap disertai Manfaat Pilihan berupa Rawat Jalan, Persalinan, Rawat Gigi dan Manfaat Tambahan Pilihan berupa Santunan Harian untuk tambahan biaya rawat inap.
  • Pilihan sistem pembayaran klaim Reimbursement dan eAZy Claim bila perawatan dilakukan di luar Jaringan Allianz.
  • No Claim Bonus jika tidak ada catatan klaim selama 1 tahun polis dan Anda melakukan perpanjangan polis, maka polis perpanjangan akan mendapatkan diskon bonus yang dihitung dari premi polis tahun lalu. Diskon ini berlaku untuk premi per Tertanggung. 
  • Diskon premi 5% apabila Anda mengikutsertakan anggota keluarga Anda.
  • Tidak ada batasan tahunan dan tidak ada masa tunggu, kecuali untuk program Persalinan.

c.       AlliSya Care
AlliSya Care adalah asuransi kesehatan yang dikelola secara syariah di mana peserta saling tolong-menolong dengan peserta lainnya melalui kontribusi yang dibayarkan untuk menghadapi suatu peristiwa yang tidak diharapkan. AlliSya Care dapat digunakan sebagai asuransi kesehatan perorangan atau keluarga dengan berbagai pilihan Plan yang mengerti kebutuhan Anda. AlliSya Care menyediakan Manfaat Rawat Inap dan memberikan penggantian biaya perawatan bila Anda atau keluarga  sakit serta menyediakan berbagai Manfaat Pilihan seperti Persalinan, Rawat Jalan, Rawat Gigi, dan Santunan Harian.
Keunggulan :
  • Dikelola secara syariah di mana para peserta saling tolong-menolong dengan peserta lainnya melalui premi yang dibayarkan untuk menghadapi suatu peristiwa yang tidak diharapkan.
  • Fasilitas medis dengan kemudahan Cashless (pembayaran non-tunai) di rumah sakit jaringan Allianz-Admedika di Indonesia.
  • Menyediakan manfaat Rawat Inap disertai Manfaat Pilihan yaitu Rawat Jalan, Rawat Gigi, Persalinan, dan Santunan Harian.
  • Fasilitas eAZy Claim dan Reimbursement untuk rumah sakit di luar jaringan Allianz-Admedika.
  • Pembagian Surplus Underwriting (diambil dari dana tabarru yang terkumpul dan dibagikan kepada Peserta) yang tersedia bagi Anda bila tidak terjadi klaim dan melakukan perpanjangan polis.
  • Potongan kontribusi 5% apabila Anda mengikutsertakan anggota keluarga Anda.
  • Tersedia manfaat tambahan seperti evakuasi medis darurat, biaya pemulihan kesehatan, serta bantuan informasi medis 24 jam di seluruh dunia.
d.      Allisya Hospital and Surgical Care

AlliSya Hospital & Surgical Care+ adalah asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan komprehensif berdasar syariah dalam bentuk reimbursement maupun cashless yang memberikan empat manfaat utama dan manfaat tambahan.

Detail produk sebagai berikut :

Usia Masuk: 1 bulan - 60 Tahun (ulang tahun terdekat).

Masa Pertanggungan: Sampai dengan Usia Tertanggung Mencapai 70 tahun (ulang tahun terdekat).

Mata Uang: Rupiah (IDR) dan hanya berlaku terhadap Polis Dasar Rupiah.

Cara & Masa Pembayaran Premi: Mengikuti Polis Dasar.

Biaya Asuransi tambahan Rider Hospital & Surgery Care+.
  • Dihitung berdasarkan Usia, Jenis Kelamin, perokok/bukan perokok
  • Kontribusi meningkat sesuai Usia meningkat sesuai Usia
  • Biaya Asuransi dipotong dari unit Kontribusi secara tahunan sampai dengan masa pertanggungan berakhir
Fasilitas Pelayanan:
  • Cashless (Jaringan Allianz-Admedika)
  • Reimbursemen

Masa Eliminasi: 30 hari setelah tanggal dimulainya pertanggungan manfaat tambahan Allisya Hospital & Surgery Care+ (kecuali kecelakaan).

Underwriting: Full Underwriting

Double Claim: Anda berhak mengajukan klaim apabila sudah memiliki rider Flexi Care

Keunggulan :
Hospital & Surgical Care+ adalah asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan komprehensif dalam bentuk reimbursement maupun cashless yang memberikan empat manfaat utama dan manfaat tambahan sebagai berikut:
  • Perlindungan kesehatan yang komprehensif.
  • Fasilitas Cashless untuk perawatan di Rumah Sakit Rekanan (Provider).
  • Jaringan Rumah Sakit yang luas di seluruh Indonesia.
  • Perlindungan 24 Jam di seluruh dunia (Worldwide coverage)
  • Tersedia dalam 10 (sepuluh) pilihan plan sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah.
  • Tidak ada batas maksimum klaim per tahun (lumpsum) untuk Rawat Inap
  •   Tidak ada mandatory Top Up.

e.       Hospital & Surgical Care+
Hospital & Surgical Care+ adalah asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan komprehensif dalam bentuk reimbursement maupun cashless yang memberikan empat manfaat utama dan manfaat tambahan sebagai berikut:
  • Perlindungan kesehatan yang komprehensif.
  • Fasilitas Cashless untuk perawatan di Rumah Sakit Rekanan (Provider).
  • Jaringan Rumah Sakit yang luas di seluruh Indonesia.
  • Perlindungan 24 Jam di seluruh dunia (Worldwide coverage)
  • Tersedia dalam 10 (sepuluh) pilihan plan sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah.
  • Tidak ada batas maksimum klaim per tahun (lumpsum) untuk Rawat Inap
  • Tidak ada mandatory Top Up.

Detail Produk :

Usia Masuk: 1 bulan - 60 Tahun (ulang tahun terdekat).

Masa Pertanggungan: Sampai dengan Usia Tertanggung Mencapai 70 tahun (ulang tahun terdekat).

Mata Uang: Rupiah (IDR) dan hanya berlaku terhadap Polis Dasar Rupiah.

Cara & Masa Pembayaran Premi: Mengikuti Polis Dasar.

Biaya Asuransi tambahan Rider Hospital & Surgery Care+.

  • Dihitung berdasarkan Usia, Jenis Kelamin, perokok/bukan perokok
  • Premi meningkat sesuai Usia
  • Biaya Asuransi dipotong dari unit Premi secara tahunan sampai dengan masa pertanggungan berakhir
Fasilitas Pelayanan:
  • Cashless (Jaringan Allianz-Admedika)
  • Reimbursemen
Masa Eliminasi: 30 hari setelah tanggal dimulainya pertanggungan manfaat tambahan Hospital & Surgery Care+ (kecuali kecelakaan).

Underwriting: Full Underwriting

Double Claim: Anda berhak mengajukan klaim apabila sudah memiliki rider Flexi Care


f.       Critical Illness (Rider)
CI 100 adalah asuransi tambahan kesehatan (rider) yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap 100 kondisi penyakit kritis. Mulai dari tahap awal hingga tahap terparah. Manfaat yang diterima pun tidak mengurangi Uang Pertanggungan Dasar.  

CI 100 juga menyediakan Manfaat Tambahan yaitu Angioplasty dan Tindakan Invasif Penyakit Arteri Koroner serta Komplikasi Diabetes. C1 100 memiliki masa pertanggungan sampai dengan usia 100 tahun, usia masuk yang fleksibel yaitu 5-70 tahun, dan Uang Pertanggungan (UP) yang komprehensif.

Keunggulan :
  • Melindungi Anda dari 100 kondisi penyakit kritis.
  • Masa Perlindungan hingga usia 100 tahun.
  • Usia masuk yang fleksibel yaitu mulai dari 5 tahun hingga 70 tahun.
  • Manfaat yang diterima tidak mengurangi Uang Pertanggungan Dasar.
  • Klaim bisa diajukan lebih dari satu kali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Polis.

CI+ adalah asuransi tambahan kesehatan (rider) yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap 49 kondisi penyakit kritis pada tahap akhir (advanced) tanpa syarat Survival Period dan Manfaat yang diterima tidak mengurangi Uang Pertanggungan Dasar.

Keunggulan :
  • Melindungi Anda dari 49 kondisi penyakit kritis.
  • Masa Perlindungan hingga usia 70 tahun.
  • Usia masuk yang fleksibel yaitu mulai dari 1 tahun hingga 64 tahun.
  • Manfaat yang diterima tidak mengurangi Uang Pertanggungan Dasar.

CI Accelerated adalah asuransi tambahan kesehatan (rider) yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap 49 kondisi penyakit kritis pada tahap akhir (advanced) tanpa syarat Survival Period. Manfaat yang diterima adalah Kecuali Angioplasty dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner, Manfaat yang dibayarkan 100% Uang Pertanggungan (UP). Manfaat Angioplasty dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner dibayarkan sebesar 10% UP.

Keunggulan :
  • Melindungi Anda dari 49 kondisi penyakit kritis.
  • Masa Perlindungan hingga usia 85 tahun.
  • Usia masuk yang fleksibel yaitu mulai dari 1 tahun hingga 64 tahun.
  • Premi yang lebih kompetitif.

C.  Klaim Asuransi Kesehatan

Banyak sekali orang menganggap bahwa Klaim Asuransi itu sangat menyulitkan. Benar demikian? Dalam mengajukan klaim atas sebuah perjanjian yang telah disepakati oleh pihak tertanggung dengan penanggung, harus perlu diperhatikan agar klaim berjalan lancar. 

Menurut Dr. Lanny Novianti, selaku Head of Individual Poilcy Management Allianz Life Indonesia. Agar klaim disetujui dan prosesnya berjalan lancar, yang harus diperhatikan sebelum mengajukan klaim adalah:
  • Pastikan bahwa sebagai nasabah kita harus mengetahui manfaat dan pengecualian dari produk asuransi yang dimiliki
  • Nasabah harus melengkapi persyaratan dokumen pengajuan klaim, yaitu formulir pengajuan klaim, diagnosa dokter yang merawat, kuitansi asli biaya selama perawatan, surat rujukan dari Dokter untuk perawatan, salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik
  • Pastikan semua informasi diisi dengan benar dan akurat seperti nomor rekening nasabah, nomor polis, nama Pemegang polis, nama Tertanggung dan lain sebagainya.. 

Jangka Waktu Pengajuan Klaim
Perinciannya sebagai berikut :
  • Klaim meninggal dunia diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak kejadian meninggal dunia.
  • Klaim kecelakaan diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan.
  • Klaim cacat tetap total diajukan selambat-lambatnya 210 hari sejak tanggal terjadinya cacat tetap total.
  • Klaim penyakit kritis diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diagnosa penyakit kritis.
  • Klaim payor benefit karena cacat tetap total diajukan selambat-lambatnya 210 hari sejak tanggal terjadinya cacat tetap total. Klaim payor benefit karena penyakit kritis diajukan selambat  lambatnya 30 hari sejak terdiagnosa penyakit kritis.
  • Klaim Flexicare Family/Allisya Care/Maxi Violet diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhirnya perawatan.

Jangka Waktu Pencairan Klaim
Waktu yang diperlukan untuk proses pencairan klaim polis kesehehatan dapat berbeda-beda tergantung ketentuan Perusahaan Asuransi dan jenis produk yang dimiliki oleh nasabah. Apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah diterima dan tidak ada kekurangan maka pada umumnya pencairan klaim akan akan memakan waktu 3-7 hari.

Namun apabila ada kejanggalan informasi atau kekurangan dokumen atau keterangan yang belum jelas maka Perusahaan akan melakukan investigasi atau verifikasi tambahan ke pihak dokter atau rumah sakit, maka akan memakan waktu yang lebih lama hingga sampai dengan 30 hari.

Untuk batas waktu pengajuan klaim sejak pengobatan, umumnya Perusahaan Asuransi memberikan jangka waktu pengajuan klaim selama 1 bulan (30 hari).  Apabila pengajuan klaim telah melebihi batas waktu yang ditentukan, maka klaim tersebut akan ditolak oleh pihak Perusahaan Asuransi.

Untuk klaim dalam sistem reimbursement dokumen yang diperlukan adalah formulir klaim, surat keterangan dokter, dan kuitansi serta perincian biaya pengobatan. Jika ada hasil pemeriksaan diagnostik maka wajib dilampirkan juga, seperti hasil laboratorium,  rontgenCT scan dan laporan operasi.


D.  Manfaat Asuransi Kesehatan

Seperti yang tertulis dalam pasal 1 undang-undang nomor 3 tahun 1992 bahwa hak penanggung adalah menerima iuran berupa premi, sedangkan kewajibannya adalah memberikan pelayanan serta pemeliharaan kesehatan yang ditujukan pada pihak penanggung. Pemeliharaan kesehatan adalah sebuah usaha penanggulangan serta pencegahan gangguan kesehatan yang membutuhkan pemeriksaan, pengobatan, atau perawatan termasuk kehamilan dan juga persalinan seperti yang tertera dalam undang-undang nomor 3 tahun 1992.

Sementara hak pihak tertanggung adalah memperoleh pemeliharaan kesehatan sementara kewajibannya adalah membayar iuran jaminan yang disebut premi dan diambil dari penghasilan bulanan sekitar 6% bagi yang sudah berkeluarga dan sekitar 3% bagi karyawan yang belum berkeluarga seperti ditulis oleh Pasal 9 undang-undang nomor 14 tahun 1993.

Manfaat asuransi kesehatan sangat terasa bila suatu saat tanpa diduga kita mengalami gangguan kesehatan yang pengobatannya memerlukan biaya besar. Saat itulah kita akan merasakan bahwa nilai pertanggungan yang akan kita terima dari perusahaan asuransi jauh lebih besar bila dibandingkan dengan nilai premi yang sudah dibayarkan. Beruntunglah jika kita masih dalam kondisi sehat walafiat. Sebab, kesehatan adalah “harta karun” yang tak ternilai harganya. Jauh lebih berharga dari harta dalam bentuk materi. Jika kita sakit, harta dalam bentuk materi yang akan dipakai untuk membiayai semua pengobatan sampai kita sembuh dan sehat seperti sedia kala. Karena itu, sedia payung sebelum hujan. Peribahasa itu menggambarkan betapa arif dan bijaknya bila kita mau mempersiapkan diri disaat sehat sebelum masa-masa sakit itu datang. Bersiap dengan asuransi kesehatan ibarat merajut payung kecil yang akan menjadi pelindung kita saat sakit di kemudian hari. Disinilah makna manfaat asuransi kesehatan bagi kita yang sebenarnya.


Menurut saya, saat ini terdapat begitu banyak perusahaan asuransi yang berdiri di tengah masyarakat kita. Semua perusahaan asuransi tersebut bersaing ketat menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi peserta asuransinya. Mereka menawarkan berbagai macam produk asuransi dengan harga produk yang sangat kompetitif, dan terkadang membuat bingung masyarakat. Sebagian besar masyarakat Indonesia mungkin memang masih awam dengan hal mengenai asuransi. Masyarakat kita belum familiar dan belum sadar asuransi (insurance minded) seperti di negara-negara maju. Diperlukan pemberian pengertian yang terus menerus mengenai pentingnya berasuransi. Macam – macam asuransi diantaranya ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, dll. Disini saya telah membahas mengenai asuransi kesehatan secara lebih detail. Mengulas sekilas bahwa asuransi kesehatan adalah sebuah produk asuransi yang memberikan jaminan keamanan finansial kepada pihak pemegang asuransi manakala yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan karena sakit atau kecelakaan. Artinya, manfaat bagi pemegang polis asuransi tersebut adalah biaya yang terkait dengan kesehatan seperti biaya rumah sakit, biaya dokter, biaya obat, dan bahkan biaya operasi akan ditanggung perusahaan asuransi, dan disesuaikan dengan isi perjanjian yang tertera di polis itu. Bacalah kembali syarat dan ketentuan yang sudah disepakati dengan perusahaan asuransi tersebut di dalam perjanjian. Dari penjelasan diatas saya memilih salah satu perusahaan asuransi kesehatan yang terbaik di Indonesia yaitu Allianz Group. Dimana Allianz Group mempunyai banyak manfaat dan keunggulan disetiap produk asuransinya yang ditawarkan. Untuk memperoleh semua manfaat tersebut, tentunya kita harus membayar premi pada perusahaan asuransi yang menanggung kita. Membayar premi asuransi kesehatan adalah langkah preventif dan baik yang kita bisa lakukan disaat sehat sebelum saat sakit datang. Agar tidak memberatkan dan menjadi beban, membayar premi asuransi sangat dianjurkan dilakukan sejak jauh-jauh hari sedikit demi sedikit. Jumlah premi yang wajib dibayarkan dan besarnya nilai pertanggungan tergantung kepada program asuransi kesehatan yang kita pilih. Masing-masing perusahaan asuransi memiliki jenis program dan premi yang berbeda dengan rincian manfaat yang berbeda pula. Tentu saja perusahaan asuransi akan membatasi limit biaya yang bisa digunakan per-tahun.

Sumber:

Tulisan3_AHDE_Leasing



SEWA GUNA USAHA (LEASING)

A.    Pengertian Leasing

            Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak.
            Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber, adalah sebagai berikut:
·       Financial Accounting Standard Board (FASB-13)
            Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang – barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
     ·       The International Accou.nting Standard (IAS-17)
            Perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh             lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
     ·       The Equipment Leasing Association (ELA-UK)
            Suatu kontrak antara lessor  dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset)       tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang   tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan      membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
      ·       Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
            Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembayaran barang    modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa     guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama  jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang             dimaksud dengan finance lessee adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana lessee pada      akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha             berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai             hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
            Dari berbagai definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.

B.    Jenis-Jenis Leasing

            Jenis transaksi leasing secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu:
      1.     Finance Lease
            Perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang dan modal yang menjadi objek transaksi leasing. Dapat disimpulkan bahwa finance lease adalah suatu bentuk pembiayaan   dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee, dimana:
a.      Lessor sebagai pihak barang atas objek leasing.
b.     Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui.
c.    Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetuju tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut.
d.     Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat yang telah disetujui bersama.

            Ciri-ciri finance lease:
a.      Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi.
b.     Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak/tidak bergerak.
c.      Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya.
d.     Jumlah lease payment = jumlah by. Perolehan + by. lain + spread.
e.      Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau akan dikenakan denda.
f.      Resiko ekonomis ditanggung lessee.
g.     Transaksi keuangan.
h.     Full pay out.
i.       Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value.
j.       Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal.
k.     Angsuran leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23.

            Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1.)   Direct finance lease
            Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas          permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2.)   Sale and lease back
            Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan     kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati   bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal     kerja.
3.)   Leveraged lease
            Dalam proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor   jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya           justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor  jangka panjang,          biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan     sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak  leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor          tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
4.)   Syndicated lease
            Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu       lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada  pertimbangan risiko atau objek     leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah  besar.
5.)   Vendor Program
            Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada           konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing             kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik         langsung kepada lessor atau melalui dealer.

      2.     Operating Lease
            Dalam teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang        modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran  periodik yang dilakukan   oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan   barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari          penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh             sumber penghasilan dari  perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain. Operating lease         dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor dengan        lessee, dengan catatan bahwa :
a.      Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis  barang modal tersebut.
b.     Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan  biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull  pay out lease.
c.      Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang- barang tersebut.
d.     Lessee pada ahir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
e.      Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.

C.    Jenis-Jenis Perusahaan Leasing

            Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam 3 (tiga) kelompok yaitu :
      1.     Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
      2.     Captive Lessor
Produsen dan supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang merekan leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
      3.     Lease Broken
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi,dalam hal ini lease broken hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.

D.    Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing

       1.     Mekanisme Leasing
a.      Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis  barang,            spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas  barang yang             akan disewa.
b.     Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan  pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok  pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
c.      Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayaai  barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor
d.     Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
e.      Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman  barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
f.      Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
g.     Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
h.     Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
i.       Pembayaran sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian  jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

E.    Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Leasing

      1.     Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
       2.     Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
       3.     Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
       4.     Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing , pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peran dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.

F.     Perkembangan Leasing di Indonesia

            Usaha leasing secara formal baru diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No.Kep. 122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan usaha leasing. Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan No.649/MK/1V/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan leasing di Indonesia. Selanjutnya Menteri Keuangan mengeluarkan SK No. 650/MK/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan bea materai terhadap usaha leasing. Dengan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 sebagai bagian dari deregulasi 20 Desember 1988 atau Pakdes, diperkenalkan suatu lembaga pembiayaan yang salah satu bidang usahanya adalah leasing.

G.   Manfaat Leasing

Beberapa keungulan bagi lessee untuk leasing dari segi ekonomi :
      1.     Tidak Ada Uang Muka
            Secara normal semua pembiayaan atas lease adalah 100% nilai suatu barang yang   akan dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan        uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing           sebuah mobil.
      2.     Menghindari Risiko Kepemilikan
            Jika kita memiliki suatu barang, sangat banyak kemungkinan dan risiko yang          menyertai kepemilikian dari barang tersebut. Misalnya kerugian karena bencana,       keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik. Dengan leasing dimana  barang kepemilikan barang tersebut bukan milik kita, sehingga kemungkinan resiko             ini ada pada pihak leasing.
      3.     Fleksibilitas
            Kondisi saat ini perubahan terhadap teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu          asset makan akan sangat susah untuk menjual dan membeli kembali suatu asset yang  sesuai dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti        aset tersebut dengan mudah sebagai respon terhadap perubahan. Contoh jika kita lease  barang computer atau otomotif, dengan cepat dan fleksible kita dapat menganti     dengan computer / otomotif dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan    utama berkembangnya leasing otomotif.
      4.     Opsi pembelian dengan harga murah
            Dalam suatu perjanjian leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee,        hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga   tertentu yang telah dipertimbangkan, diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat   opsi untuk membeli maka lesse dapat membeli asset tersetbut dengan harga yang    lebih murah dari pada harga pasar.

Keuntungan bagi perusahaan leasing untuk melakukan leasing adalah sebagai berikut :
1.     Meningkatkan penjualan.
            Karena keterbatasan dana, perusahaan tidak dapat melakukan pembelian dengan    pembayaran cicical misalnya 3 tahun, tapi dengan leasing mereka dapat dengan segera memenuhi kebutuhannya akan mesin pabrik untuk melakukan perluasan usahanya.
2.     Kelangsungan hubungan dengan lessee
            Dalam leasing, lessor dan lessee mempertahankan hubungan selama periode tertentu dan hubungan bisnis  jangka panjang sering terbina melalui leasing.
3.     Nilai sisa dipertahankan
            Dalam suatu kontrak lease, hak kepemilikan dari aset yang dilease tidak pernah      beralih ke lessee. Keuntungannya adalah lessor dari kondisi ekonomi dapat    menimbulkan nilai residu yang signifikan pada akhir periode leasin  Pada akhir periode lease, jika asset tidak dibeli maka Lessor dapat meleasekan aset kepada lessee yang lain atau menjual aset dengan mengakui keuntungan penjualan.

Menurut saya, dalam menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi pada perusahaan yang sangat membutuhkan barang-barang modal agar dapat menjalankan suatu usaha tersebut, untuk memperoleh suatu dana usaha salah satu lembaga keuangan yang dapat membantunya ialah  leasing. Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor. Dengan demikian leasing sangat bermanfaat bagi suatu perusahaan ataupun masyarakat yang melakukan suatu usaha agar bisnisnya berjalan dengan lancar.

Sumber: