Jumat, 11 Maret 2016

Tulisan1_Hukum Adat Suku Toraja



Hukum Adat Suku Toraja

Sistem kepercayaan tradisional suku Toraja adalah kepercayaan anisme politeistik yang disebut aluk, atau “jalan” (kadang diterjemahkan sebagai “hukum”). Dalam mitos Toraja, leluhur orang Toraja datang dari surga dengan menggunakan tangga yang kemudian digunakan oleh suku Toraja sebagai cara berhubungan dengan Puang Matua, dewa pencipta.Alam semesta, menurut aluk, dibagi menjadi dunia atas (Surga) dunia manusia (bumi), dan dunia bawah.Pada awalnya, surga dan bumi menikah dan menghasilkan kegelapan, pemisah, dan kemudian muncul cahaya. Hewan tinggal di dunia bawah yang dilambangkan dengan tempat berbentuk persegi panjang yang dibatasi oleh empat pilar, bumi adalah tempat bagi umat manusia, dan surga terletak di atas, ditutupi dengan atap berbetuk pelana. Dewa-dewa Toraja lainnya adalah Pong Banggai di Rante (dewa bumi), Indo’ Ongon-Ongon (dewi gempa bumi), Pong Lalondong (dewa kematian), Indo’ Belo Tumbang (dewi pengobatan), dan lainnya.

Kekuasaan di bumi yang kata-kata dan tindakannya harus dipegang baik dalam kehidupan pertanian maupun dalam upacara pemakaman disebut to minaa (seorang pendeta aluk). Aluk bukan hanya sistem kepercayaan, tetapi juga merupakan gabungan dari hukum, agama, dan kebiasaaan. Aluk mengatur kehidupan bermasyarakat, praktik pertanian, dan ritual keagamaan. Tata cara Aluk bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Satu hukum yang umum adalah peraturan bahwa ritual kematian dan kehidupan harus dipisahkan. Suku Toraja percaya bahwa ritual kematian akan menghancurkan jenazah jika pelaksanaannya digabung dengan ritual kehidupan.Kedua ritual tersebut sama pentingnya.

Upacara Pemakaman
Dalam masyarakat Toraja, upacara pemakaman merupakan ritual yang paling penting dan berbiaya mahal. Semakin kaya dan berkuasa seseorang, maka biaya upacara pemakamannya akan semakin mahal. Upacara kematian ini disebut Rambu Solo’.

Rambu Solo’ merupakan acara tradisi yang sangat meriah di Tana Toraja, karena memakan waktu berhari-hari untuk merayakannya. Upacara ini biasanya dilaksanakan pada siang hari, saat matahari mulai condong ke barat dan biasanya membutuhkan waktu 2-3 hari. Bahkan bisa sampai dua minggu untuk kalangan bangsawan. Kuburannya sendiri dibuat di bagian atas tebing di ketinggian bukit batu. Karena menurut kepercayaan Aluk To Dolo (kepercayaan masyarakat Tana Toraja dulu, sebelum masuknya agama Nasrani dan Islam) di kalangan orang Tana Toraja, semakin tinggi tempat jenazah tersebut diletakkan, maka semakin cepat pula rohnya sampai ke nirwana.

Dalam agama aluk, hanya keluarga bangsawan yang berhak menggelar pesta pemakaman yang besar. Pesta pemakaman seorang bangsawan biasanya dihadiri oleh ribuan orang dan berlangsung selama beberapa hari. Sebuah tempat prosesi pemakaman yang disebut rante biasanya disiapkan pada sebuah padang rumput yang luas, selain sebagai tempat pelayat yang hadir, juga sebagai tempat lumbung padi, dan berbagai perangkat pemakaman lainnya yang dibuat oleh keluarga yang ditinggalkan. Musik suling, nyanyian, lagu dan puisi, tangisan dan ratapan merupakan ekspresi duka cita yang dilakukan oleh suku Toraja tetapi semua itu tidak berlaku untuk pemakaman anak-anak, orang miskin, dan orang kelas rendah.

Upacara pemakaman ini kadang-kadang baru digelar setelah berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun sejak kematian yang bersangkutan, dengan tujuan agar keluarga yang ditinggalkan dapat mengumpulkan cukup uang untuk menutupi biaya pemakaman.Suku Toraja percaya bahwa kematian bukanlah sesuatu yang datang dengan tiba-tiba tetapi merupakan sebuah proses yang bertahap menuju Puya (dunia arwah, atau akhirat). Dalam masa penungguan itu, jenazah dibungkus dengan beberapa helai kain dan disimpan di bawah tongkonan. Arwah orang mati dipercaya tetap tinggal di desa sampai upacara pemakaman selesai, setelah itu arwah akan melakukan perjalanan ke Puya.

Bagian lain dari pemakaman adalah penyembelihan kerbau.  Semakin berkuasa seseorang maka semakin banyak kerbau yang disembelih. Penyembelihan dilakukan dengan menggunakan golok. Suku Toraja percaya bahwa arwah membutuhkan kerbau untuk melakukan perjalanannya dan akan lebih cepat sampai di Puya jika ada banyak kerbau. Penyembelihan puluhan kerbau dan ratusan babi merupakan puncak upacara pemakaman yang diringi musik dan tarian para pemuda yang menangkap darah yang muncrat dengan bambu panjang. Sebagian daging tersebut diberikan kepada para tamu dan dicatat karena hal itu akan dianggap sebagai utang pada keluarga almarhum.

Sekian info mengenai suku toraja, mohon maaf apabila ada kesamaan atau kesalahan penulisan.

Tugas1_SS_Hukum&Norma



Pengertian Hukum dan Norma Menurut Para Ahli
Pengertian Hukum
1.      Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2.      Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.      Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5.      Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6.      Mr. E.M. Meyers; Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7.      Prof. Dr. Van Kan; Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
8.      S.M. Amin; Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
9.      J.C.T. Simorangkir; Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
10.  Drs. E. Utrecht, S.H.; Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11.  Leon Duguit; Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
12.  Sunaryati Hatono; Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
13.  Ridwan Halim; Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
14.  Soerso; Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
15.  Tullius Cicerco; Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
16.  M.H. Tirtaatmidjaja; Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
17.  Abdulkadir Muhammad; Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
18.  Abdul Wahab Khalaf; Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
19.  Aristoteles; Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
20.  Karl Max; Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Pengertian Norma

1.      Antony Giddens
Norma ialah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
2.      John J. Macionis
Norma merupakan segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala prilaku anggota masyarakat.
3.      Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm
Norma ialah standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.
4.      Craig Calhoun
Norma merupakan pedoman dan aturan yang menyatakan mengenai bagaimana cara seorang individu layaknya bertindak dalam situasi tertentu.
5.      Broom & Selznic
Norma yaitu suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera.
6.      Isworo Hadi Wiyono
Menyatakan bahwa norma ialah suatu bentuk peraturan ataupun petunjuk hidup yang memberikan acuan terhdap apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang harus dihindari, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
7.      Bagja Waluyo
Norma merupakan wujud atau bentuk nyata dari nilai yang merupakan acuan atau pedoman berisikan tentang keharusan berperilaku bagi setiap manusia.
8.      Robert M. Z. Lawang
Norma merupakan suatu patokan dalam berperilaku yang memungkinkan seseorang menentukan apakah tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain yang juga merupakan ciri bagi orang lain untuk menolak atau mendukung dari perilakunya.  
9.      Hans Kelsen
Norma yaitu sebuah perintah yang tidak personal dan anonim bagi setiap manusia.
10.  E. Utrecht
Norma merupakan segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.
11.  Marvin E. Shaw
Norma merupakan peraturan segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mengekalkannya keselarasan tingkah laku yang seharusnya.
12.  Soerjono Soekanto
Norma ialah sebuah perangkat dimana hal itu dibuat agar hubungan didalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan. Segala norma yang dibuat akan mengalami proses dalam suatu masyarakat sehingga norma-norma tersebut diakui, dihargai, dikenal dan ditaati oleh warga mayarakat dalam kehidupannya sehari-hari.
13.  Bellebaum
Norma yaitu sebuah alat untuk mengatur setiap indivudu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat tersebut.
14.  A. Ridwan Halim
Norma ialah segala peraturan baik tertulis maupun tidak  yang pada intinya merupakan suatu peraturan yang berlaku sebagai acuan atau pedoman yang harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat.
15.  AA. Nurdiaman
Norma merupakan suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.
Perbedaan Hukum dan Norma
Hukum
Hutang adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Norma
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Ciri-Ciri Hukum dan Norma
Ciri-Ciri Hukum
  • Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah 
  • Bersifat memaksa, tegas melarang. 
  • Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda,  hukuman fisik, atau pidana. 

Ciri-Ciri Norma

  • Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
  • Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
  • Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri. 
  • Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama. 
  • Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma. 
Contoh Hukum dan Norma
Contoh Hukum
  • Di larang berbuat korupsi. 
  • Dilarang membunuh orang lain. 
  • Dilarang melanggar ketertiban umum. 
  • Dilarang berbuat terror. 
  • Tidak boleh menipu orang lain. 
  • Dilarang mengambil hak orang lain.
  • Mematuhi peraturan lalu lintas. 

Contoh Norma


  • Mencium tangan orang tua pada waktu akan pergi
  •  Memberi salam pada waktu berjalan di hadapan orang lain.
  •  Antre pada waktu membeli karcis pertandingan sepak bola.
  •  Menghormati orang yang lebih tua. 
  • Orang yang melakukan zina harus dinikahkan.
Sumber:
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli-terlengkap.html 
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/11/15-pengertian-norma-menurut-para-ahli-terlengkap.html 
http://www.artikelsiana.com/2015/08/norma-hukum-pengertian-contoh-ciri-ciri.html 
http://www.artikelsiana.com/2015/07/norma-pengertian-macam-macam-contoh-contohnya.html 

·         Rahardjo, Budi, dkk. 2011. Buku Ajar Sosiologi Kelas X Semester Ganjil. Solo: CV. Trijaya Utama.
·          
·         Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X SMA/ MA. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.