Pengertian Hukum dan Norma Menurut
Para Ahli
Pengertian Hukum
1.
Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang
tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2.
Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana
seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
3.
Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar
dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang
tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan norma itu.
4.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah
serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan
untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5.
Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan
manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan
dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6.
Mr. E.M. Meyers; Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya
mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia
dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa
negara dalam melakukan tugasnya.
7.
Prof. Dr. Van Kan; Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan
hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat suatu negara.
8.
S.M. Amin; Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma
dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan
manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan
terpelihara.
9.
J.C.T. Simorangkir; Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan
menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu
lembaga yang berwenang.
10.
Drs. E. Utrecht, S.H.; Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan
yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib
kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam
masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11.
Leon Duguit; Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah
laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh
setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila
dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran hukum tersebut.
12.
Sunaryati Hatono; Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi
seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai
kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain
hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan
bermasyarakat.
13.
Ridwan Halim; Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak
tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui
sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
14.
Soerso; Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa
dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
15.
Tullius Cicerco; Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada
diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan
tidak boleh dilakukan.
16.
M.H. Tirtaatmidjaja; Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus
diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi
yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi
lainnya.
17.
Abdulkadir Muhammad; Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun
tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
18.
Abdul Wahab Khalaf; Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan
dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan
kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
19.
Aristoteles; Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana
undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk
menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
20.
Karl Max; Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum
ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
Pengertian Norma
1.
Antony Giddens
Norma
ialah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus
diperhatikan oleh setiap masyarakat.
2.
John J.
Macionis
Norma
merupakan segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala prilaku
anggota masyarakat.
3.
Richard T.
Schaefer & Robert P. Lamm
Norma
ialah standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.
4.
Craig Calhoun
Norma
merupakan pedoman dan aturan yang menyatakan mengenai bagaimana cara seorang
individu layaknya bertindak dalam situasi tertentu.
5.
Broom &
Selznic
Norma
yaitu suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan
bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera.
6.
Isworo Hadi
Wiyono
Menyatakan
bahwa norma ialah suatu bentuk peraturan ataupun petunjuk hidup yang memberikan
acuan terhdap apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang harus dihindari,
dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
7.
Bagja Waluyo
Norma
merupakan wujud atau bentuk nyata dari nilai yang merupakan acuan atau pedoman
berisikan tentang keharusan berperilaku bagi setiap manusia.
8.
Robert M. Z.
Lawang
Norma
merupakan suatu patokan dalam berperilaku yang memungkinkan seseorang
menentukan apakah tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain yang juga
merupakan ciri bagi orang lain untuk menolak atau mendukung dari perilakunya.
9.
Hans Kelsen
Norma
yaitu sebuah perintah yang tidak personal dan anonim bagi setiap manusia.
10.
E. Utrecht
Norma
merupakan segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib
dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk
ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari
pemerintah.
11.
Marvin E. Shaw
Norma
merupakan peraturan segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota
masyarakat dan mengekalkannya keselarasan tingkah laku yang seharusnya.
12.
Soerjono
Soekanto
Norma
ialah sebuah perangkat dimana hal itu dibuat agar hubungan didalam suatu
masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan. Segala norma yang dibuat
akan mengalami proses dalam suatu masyarakat sehingga norma-norma tersebut
diakui, dihargai, dikenal dan ditaati oleh warga mayarakat dalam kehidupannya
sehari-hari.
13.
Bellebaum
Norma
yaitu sebuah alat untuk mengatur setiap indivudu dalam suatu masyarakat agar
bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang
berlaku di masyarakat tersebut.
14.
A. Ridwan
Halim
Norma
ialah segala peraturan baik tertulis maupun tidak yang pada intinya
merupakan suatu peraturan yang berlaku sebagai acuan atau pedoman yang harus
ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat.
15.
AA. Nurdiaman
Norma
merupakan suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul
di masyarakat.
Perbedaan Hukum dan Norma
Hukum
Hutang
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.
Norma
Norma
adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak
boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia
wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur
kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk
hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Ciri-Ciri Hukum dan Norma
Ciri-Ciri
Hukum
- Bersumber
dari lembaga resmi milik pemerintah
- Bersifat
memaksa, tegas melarang.
- Terdapat
sanksi hukuman yang berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.
Ciri-Ciri
Norma
- Norma sosial pada
umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma
sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta
mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
- Hasil kesepatakan
bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan
untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial
dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
- Mengalami perubahan:
Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat,
norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota
masyarakat itu sendiri.
- Ditaati bersama:
Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan
menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh
sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama.
- Pelanggar norma
mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa
individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga
pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma.
Contoh Hukum dan Norma
Contoh Hukum
- Di
larang berbuat korupsi.
- Dilarang
membunuh orang lain.
- Dilarang
melanggar ketertiban umum.
- Dilarang
berbuat terror.
- Tidak
boleh menipu orang lain.
- Dilarang
mengambil hak orang lain.
- Mematuhi
peraturan lalu lintas.
Contoh Norma
- Mencium tangan orang tua pada waktu akan
pergi
- Memberi salam pada waktu berjalan di
hadapan orang lain.
- Antre pada waktu membeli karcis
pertandingan sepak bola.
- Menghormati orang yang lebih tua.
- Orang yang melakukan zina harus
dinikahkan.
Sumber:
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli-terlengkap.html
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/11/15-pengertian-norma-menurut-para-ahli-terlengkap.html
http://www.artikelsiana.com/2015/08/norma-hukum-pengertian-contoh-ciri-ciri.html
http://www.artikelsiana.com/2015/07/norma-pengertian-macam-macam-contoh-contohnya.html
·
Rahardjo, Budi, dkk. 2011. Buku Ajar
Sosiologi Kelas X Semester Ganjil. Solo: CV. Trijaya Utama.
·
·
Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1
Kelas X SMA/ MA. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.