Pendahuluan
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah
dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7
Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat
banyak”. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu
sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem
perbankan syariah ini didasari oleh larangan
dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan
bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan
haram (usaha yang berkaitan dengan produksi
makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll),
dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem
perbankan konvensional.
Seperti yang kita ketahui setiap kita menabung di bank
konvensional kita sering sekali mendapatkan bunga,
padahal dalam islam bunga itu sama dengan riba. Lalu
bagaimana cara mengatasinya ? berikut akan saya
jelaskan
Permasalahan
Bunga menurut Maulana
Muhammad Ali adalah tambahan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman.
Sedangkan menurut Al-Jurjani, bunga adalah: “kelebihan/ tambahan
pembayaran tanpa ada ganti rugi/ imbalan yang disaratkan bagi salah seorang
dari dua orang yang berakad (bertransaksi)”
Riba berasal dari bahasa Arab yang
berarti tambahan (al-ziyadah),
berkembang (an-numuw),
meningkat (al-irtifa’),
dan membesar (al-‘uluw).
Dengan demikian, riba dapat
diartikan sebagai pengambilan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam, bahkan
tambahan dalam transaksi jual beli yang dilakukan secara batil juga dapat
dikatakan sebagai riba.
Beberapa ulama
memberikan definisi riba seperti
berikut ini.
a). Muhammad ibnu
Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki, dalam kitab Ahkam al-Qur’an, (IBI,39), memberikan pengertian
riba, yaitu secara bahasa adalah
tambahan, namun yang dimaksud riba dalam al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang
diambil tanpa adanya suatu ‘iwad (penyeimbang/pengganti) yang dibenarkan
syariah.
b). Kemudian, Badr
ad-Dien al-Ayni, dalam kitab Umdatul
Qari, (IBI, 39), menjelaskan bahwaprinsip
utama riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas
harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.
c). Imam Sarakhsi,
dalam kitab al-Mabsul, (IBI, 39), memberikan pengertian riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis
tanpa adanya ‘iwadh(padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Hukum bunga dalam islam
Yusuf Qardawi
Dalam bukunya
Fatwa-Fatwa Kontemporer, Yusuf Qardawi menyamakan bunga dengan riba dan, riba
adalah haram. Ia menyatakan: “bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah
riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas
pokok harta.”
Dalam bukunya yang
lain, ia menyatakan bahwa Islam membenarkan pengembangan uang dengan jalan
perdagangan. Seperti firman Allah:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang
yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang
batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari
antara kamu.” (an-Nisa': 29)
Selanjutnya ia
menjelaskan bahwa Islam menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan
mengembangkan uangnya itu dengan jalan riba. Seperti firman Allah SWT :
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ
اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا
تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
Artinya: “Hai orang-orang
yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal
daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat
demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu
sudah bertobat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh
berbuat zalim juga tidak mau dizalimi.” (al-Baqarah: 278-279)
Jelas sudah bahwa sesungguhnya bunga dalam bank
atau perbankan sama seperti riba yang bersifat haram.
Oleh sebab itu belakangan ini banyak sekali
bank-bank di Indonesia yang mendirikan atau membuka bank bersifat syariah.
Pengertian bank syariah
Muh. Syafe'i Antonio dan Perwataatmadja (1992)
membagi pengertian terkait hal ini dalam 2 pengertian : Pertama, Bank Islam adalah bank
yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah Islam. Kedua, Bank Islam
adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan
Hadits. Dari penjelasan kedua definisi ini, disimpulkan bahwa bank syariah
merupakan bank yang beroperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yakni
tata cara beroperasinya mengacu pada aturan Al-Quran dan Hadits.
Adapun ciri-ciri umum bank syariah
·
Beban biaya yang telah disepakati pada waktu melakukan akad perjanjian
diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya fleksibel atau tidaklah
kaku dan dapat ditawar dalam batas-batas yang masih wajar.
·
Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh
penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap
sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang
dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sehingga bagi
penyimpan tidaklah dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return).
·
Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran harus
selalu dihindarkan. Karena persentase bersifat melekat pada sisa hutang
meskipun utang hingga batas waktu perjanjian telah jatuh tempo atau
berakhir.
·
Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan
berdasarkan keuntungan yang pasti (Fixed
Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syariah menerapkan sistem
berdasarkan atas modal untuk jenis kontrak al mudharabah dan al musyarakah
dengan system bagi hasil (Profit and
losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan.
·
Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata
uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata
uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai
melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang
tersebut milik bank.
·
Adanya dewan Syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut Syariah. Bank
Syariah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah
tersebut tercantum dalam fiqih Islam
·
Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa suatu beban murni yang bersifat
sosial, dimana nasabah tidaklah berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
·
Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah, artinya berkewajiban
menjaga dan ikut bertanggung jawab atas keamanan dana
yang sudah dititipkan dan memiliki kesiapan sewaktu-waktu
apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Sumber :
·
Menurut
pendapat saya, secara
yuridis majelis ulama (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait haramnya bunga
bank pada tahun 2003, yang isinya adalah: Pertama, Bunga (interest/fa’idah)
adalah tambahan yangdikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan
secara pasti dimuka dan pada umumnya dimuka. Kedua, riba adalah tambahan
(ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang
diperjanjikan sebelumnya. Ketiga, praktek pembungaan haram hukumnya, baik yang
dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi dan lembaga
keuangan lainya maupun dilakukan oleh seseorang secara individual.
Berarti memang
sangat jelas bahwa riba itu diharamkan, walaupun dalam prakteknya masih sama
dengan konvensional, tetapi perbankan dan lembaga keuangan syari’ah adalah
solusinya, mereka mengambil keuntungan minimum bahkan sangat minimum
berdasarkan kesepakatan bersama dalam akad, adanya saling ridha itulah makanya
perbankan syari’ah contoh nya Bank Muamalat (BMI). Bank ini berdiri pada tahun
2001, pada tahun 1997 mungkin bisa dikatakan sebagai hikmah tersembunyi. Sebab
melalui krisis tersebut Allah seolah ingin menunjukan bahwa syari’ah nya begitu
berkah. Bayangkan saja saat itu neraca keuntungan seluruh Bank konvensional
rugi besar , kalau tidak mau rugi besar kalau tidak mau dikatakan bangkrut.
Karena terjadinya negative spread.